Event DTC Belanja Berhadiah diperpanjang hingga tahun 2019. Berikut ini adalah peraturan undian belanja berhadiah untuk periode 23 Juli 2018-21 Juli 2019:
-  Berlaku untuk pembelanjaan di semua toko DTC Wonokromo.
- Untuk produk selain makanan / minuman, setiap pembelian senilai Rp. 100.000,- di DTC Wonokromo berhak mendapat 1 (satu) kupon undian, berlaku kelipatan dan penggabungan, dengan maksimal 20 kupon (Rp. 2.000.000,-) dalam 1 nota
- Untuk produk makanan / minuman, setiap pembelian senilai Rp. 50.000,- di DTC Wonokromo berhak mendapat 1 (satu) kupon undian, berlaku kelipatan dan penggabungan, dengan maksimal 10 kupon (Rp. 500.000,-)
- Pembelian perhiasan emas, permata & akik maksimal 10 kupon dalam 1 nota
-  Penukaran kupon harus dilakukan pada hari yang sama dengan tanggal pembelanjaan yangtertera pada nota dan harap menunjukkan barang pada saat penukaran kupon.
- Pengunjung harus menunjukkan nota belanja yang asli lengkap dengan stempel toko dan barang belanjaan pada saat penukaran kupon undian sesuai KTP yang masih berlaku.
- Untuk 1 KTP hanya berlaku 1 kali penukaran dengan jumlah kupon maksimal 20 kupon dalam 1 hari.
- Kupon yang telah ditukarkan harus sesuai dengan nama pemilik yang tertera dalam kupon undian berdasarkan KTP kupon yang masih berlaku.
- Pengisian nama dan alamat dikupon, harus sesuai dengan KTP / SIM yang berlaku. Kupon tidak dapat dipindahtangankan.
- Pemilik kupon yang telah mendapat hadiah utama (sepeda motor) sebanyak 1 kali dalam undian belanja DTC Wonokromo periode I (berlaku juga bagi anggota keluarga dari pemilik kupon dalam 1 kartu keluarga), tidak diperbolehkan mengikuti undian periode II.
- Undian ini tidak berlaku bagi karyawan PT. Arwinto Intan Wijaya, karyawan outsourcing, tenant dan SPG / karyawan beserta keluarga.
- Pajak hadiah sebesar 25% dari nilai hadiah dan ditanggung oleh pemenang undian.
- Keputusan Manajemen mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
-  Syarat dan ketentuan berlaku.